Senin, 17 November 2014

Tips Memilih HardDisk Sesuai Kebutuhan


Jika butuh kapasitas simpan besar, atau ingin membackup drive internal PC, ada 2 opsi pilihan, membeli harddisk internal atau ekternal. Berikut tips yang bisa dijadikan referensi.

1. Pastikan PC cocok dengan HDD yang baru. Jika PC anda kebetulan tipe lama, kemungkinan CPU dan RAM akan kesulitan menyamai performa HDD tersebut.
2. Beli hard disk dengan kapasitas besar sekaligus. Apalagi anda berencana menggunakan PC tersebut utuk waktu lama. Toh harganya tidak jauh berbeda, anda hanya menambah dana sedikit bisa mendapatkan yang kapasitasnya lebih besar
3. Sesuaikan HDD dengan kecepatan antarmuka koneksinya. Antarmuka ATA-100 dan ATA-133 dari HDD keluaran terbaru relatif lebih cepat ketimbang antarmuka koneksi PC keluaran lama. Jadi gunakan kartu antarmuka untuk menjamin performa terbaik dari HDD yang terbaru. Untuk saat ini harganya berkisar 200-350ribu rupiah tergantung merek.
4. Manfaatkan HDD eksternal sebagai back up.
5. Gunakan HDD portable untuk notebook anda. Model HDD eksternal memang cenderung dioptimasi untuk penggunaan mobile.
7. Carilah yang sesuai dengan keuangan anda dan belilah HDD yang bergaransi, yang dibeli dari distributor resmi.

Tips Mudah dan Sederhana Membersihkan MacBook


Setiap produk elektronik tidak akan pernah tidak terhindar dari kotoran debu. Terlebih lagi, kita berada di negara tropis yang membuat debu mudah muncul dengan mudah. Perangkat Apple pun bisa terkena debu tanpa terkecuali, baik itu layar maupun badan atau keyboard. Untuk layar iPhone, MakeMac pernah membahas case yang bisa membersihkan layar iPhone dengan mudah. Bagaimana dengan MacBook? Berikut tips-tips sederhana untuk membersihkan Macbook kamu.

Matikan MacBook Sebelum Dibersihkan

Sebelum dibersihkan, pastikan Macbook kamu sudah dimatikan dan tidak terhubung dengan kontak listrik dan perangkat eksternal lainnya. Hal ini dilakukan agar saat dibersihkan, tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Gunakan Kain Pembersih Microfiber

Untuk membersihkan MacBook, kamu bisa gunakan kain pembersih warna hitam berlogo Apple yang ada di dalam dus. Bila tidak, gunakan kain microfiber seperti kain pembersih kacamata yang diberi cairan pembersih namun jangan terlalu basah atau cukup lembab saja. Jangan sekali-kali menyemprotkan cairan pembersih langsung ke layar MacBook! Cukup semprotkan cairan ke atas kain dan sapukan ke bagian yang ingin dibersihkan dengan sapuan satu arah, bukan bolak-balik.

Gunakan Cairan Pembersih Elektronik

Banyak cairan pembersih yang dapat membersihkan Macbook. Namun, saya rekomendasikan kamu untuk menggunakan cairan pembersih khusus elektronik untuk membersihkan MacBook. Meskipun di pasaran banyak produsen menjual cairan pembersih khusus produk Apple dengan harga yang mahal, menggunakan cairan pembersih elektronik murah yang banyak tersedia di supermarket pun tidak apa-apa. Khusus MacBook White, kamu bisa gunakan minyak kayu putih untuk membersihkan badan dan area palmrest yang mudah kotor. Kelemahan dari minyak kayu putih adalah baunya.
Cairan yang tidak boleh digunakan untuk membersihkan MacBook antara lain cairan pembersih kuku, cairan yang mengandung thinner (karena dapat mengelupas cat), cairan pembersih dapur dan cairan pembersih stainless steel. Jangan asal sembarang menggunakan cairan pembersih, baca terlebih dahulu cara penggunaan dan kandungannya.

Membersihkan Jeroan MacBook

Jika kamu dapat membuka bottom case dari MacBook, saya sarankan untuk membersihkan perangkat elektronik di dalamnya dari kotoran debu. Jangan gunakan cairan apapun saat membersihkan komponen bagian dalam Macbook! Cukup dengan kuas kering (lukis) dan lembut untuk membersihkan jeroan Macbook. Gunakan juga blower debu untuk mendorong debu lebih mudah.

Lakukan Secara Rutin

Lakukan tips ini secara rutin bagi MacBook dan MacBook Pro kamu. Bagian MacBook yang harus rutin dibersihkan adalah layar, keyboard, area trackpad dan area palmrest. Bagi yang menggunakan Macbook Air (2nd generation), kamu harus lebih sering membersihkan layar dan berhati-hati saat menyapukan kain karena layar MacBook Air tidak dilindungi lapisan kaca seperti Macbook Pro dan bezel MacBook Air yang mudah kemasukan debu.

Prosedur Pembuatan SIUP

Pengertian SIUP
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan. Usaha yang harus memiliki SIUP yaitu seluruh jenis usaha perdagangan (baik berbetuk PT, CV, maupun koperasi) mulai dari usaha kecil, menengah hingga usaha besar. Selain itu juga setiap perorangan maupun perusahan yang menjalankan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, atau usaha besar.
Tujuan Pembuatan SIUP
- Sebagai alat pengesahan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperlancar masalah perizinan tempat usaha
- Memperlancar dalam kegiatan lelang karena SIUP merupakan salah satu syarat untuk melakukan pelelangan secara legal
-  Mencegah terjadinya masalah yang dapat mengganggu kelancaran usaha di kemudian hari
-  Memperlancar kegiatan perdagangan ekspor dan impor
Berkas yang harus dilengkapi dalam pembuatan SIUP yaitu :
1.     KTP
2.     NPWP
3.     Pass foto
4.     Fotokopi HO (izin gangguan)
5.     Neraca perusahaan/cashflow usaha
6.     Untuk usaha berbadan hukum seperti koperasi, CV, dan PT harus melampirkan akte pendirian usaha yang di sahkan oleh kementrian kehakiman (untuk PT) dan kementrian pengadilan (untuk CV dan koperasi).
-    Waktu penyelesaian SIUP   : 3 hari kerja
-    Masa berlaku                        : 5 tahun
-    Biaya yang dikeluarkan        : Rp 0,-

DAMPAK RADIASI PONSEL BAGI KESEHATAN MANUSIA

Ponsel merupakan perlengkapan elektronik yang selalu menemani kita kemanapun kita pergi. Tahukah anda, efek samping dari sinyal ponsel anda? Berbagai macam tips sudah kita ketahui bersama seperti gunakanlah handphone pada kuping sebelah kiri ketimbang sebelah kanan dan lainnya.
Energi Radiasi dari Ponsel
Pancaran gelombang elektromagnetik dari ponsel memiliki frekuensi antara 450 – 1800 MHz, yaitu termasuk dalam daerah gelombang mikro. menurut perhitungan menunjukkan bahwa quantum energi yang ditimbulkan oleh radiasi elektromagnetik ponsel, secara kuantitas relatif masih kecil karena hanya berkisar sepersejuta elektron Volt. Namun kalau jarak sumber radiasi dengan materi, yaitu jarak antara ponsel dengan kepala (khususnya telinga) diperhitungkan, maka dampak radiasi elektromagnetik yang dipancarkan oleh ponsel tidak boleh diabaikan begitu saja. Alasannya adalah karena intensitas radiasi elektromagnetik yang diterima oleh materi (kepala khusus bagian telinga), akan berbanding terbalik dengan kuadrat jarak, artinya makin dekat dengan sumber radiasi (ponsel) akan makin besar radiasi yang diterima. Persoalan akan lebih menarik lagi, kalau waktu kontak atau waktu berbicara melalui ponsel diperhitungkan, maka akumulasi dampak radiasi akibat pemakaian ponsel perlu dicermati lebih jauh lagi.




Dampak Radiasi Ponsel pada Kesehatan
Ponsel menggunakan gelombang elektromagnetik dalam mengirim dan menerima pesan. Gelombang elektromagnetik ini dapat menyebabkan pemanasan pada jaringan tubuh. Jaringan tubuh dipanaskan oleh rotasi dari molekul polar yang disebabkan oleh medan elektromagnetik. Pada saat seseorang sedang menelepon dengan ponsel, efek pemanasan ini akan terjadi pada permukaan kepala dan mengakibatkan kenaikan suhu. Otak memiliki kemampuan untuk membuang kelebihan panas melalui sirkulasi darah. Namun, kornea mata tidak memiliki pengaturan suhu dan dari percobaan pada kelinci, ditemukan bahwa radiasi ponsel dapat menyebabkan katarak.
Pengamatan lebih jauh mengenai dampak radiasi elektromagnetik ponsel terhadap tubuh manusia, ternyata mempunyai kemiripan dengan dampak radiasi elektromagnetik yang ditimbulkan oleh radar. Dampak tersebut adalah kemampuan radar mengagitasi molekul air yang ada dalam tubuh manusia. Sel-sel yang terdapat dalam tubuh manusia sebagian besar mengandung air. Agitasi ditimbulkan oleh radiasi elektromagnetik. Kalau intensitas radiasi elektromagnetiknya cukup kuat, maka molekul-molekul air terionisasi, dampak yang ditimbulkan mirip dengan akibat yang ditimbulkan oleh radiasi nuklir. Peristiwa agitasi oleh gelombang mikro yang perlu diperhatikan adalah yang berdaya antara : 4 mW/cm2 ~ 30 mW/cm2. Agitasi bisa menaikkan suhu molekul air yang ada di dalam sel-sel tubuh manusia dan ini dapat berpengaruh terhadap kerja susunan syaraf, kerja kelenjar dan hormon serta berpengaruh terhadap psikologis manusia. Hal-hal inilah yang kemungkinan diduga sebagai penyebab timbulnya penyakit Alzheimer atau kepikunan dini.
Penelitian ini dilakukan oleh 12 lembaga reset, 7 diantaranya ada di Eropa selama 4 tahun. 1996, Universitas of Washington, Seattle menemukan bahwa EMR dalam bentuk energi gelombang radio rendah terbukt bisa merusak DNA. Kelompok risetb Jerman, Verum mencoba mempelajari efek radiai HP terhadap sel-sel tubuh manusia. Hasilnya sel-sel tubuh yang terkena paparan gelombang elektromagnetik seperti pada HP mengalami kerusakan yang signifikan. Bahkan mutasi sel-sel ini bias menjadi penyebab timbulnya kanker. Pancaran radiasi yang digunakan dalam penelitian berada pada level 0,3-2 watt/kg, sementara pada HP memancarkan sinyal radio atau SAR (Spesifik Absortion Rate) yang berada pada level 2 watt/kg. Beberapa akibat buruk yang biasa terjadi pada tubuh manusia menurut sejumlah penelitian antara lain meningkatkan resiko terkena tumor telinga , kanker otak, berpengaruh buruk pada jaringan otak, mengakibatkan meningioma, neurioma akustik, acoustic melanoma dan kanker ludah.
Sebenarnya semua handphone yang beredar masih bias dkategorikan “aman” karena tingkat SAR-nya masih dibawah 1,6 watt/kg. Meskipun demikian ada beberapa orang yang merasa agak pusing atau telinganya panas setelah menggunakan handphone-handphone yang dikategorikan “aman” tersebut. Jadi yang betul-betul aman (bukan sekedar aman saja) adalah tingkat radasinya dibawah 1 watt/kg. Maka dari itu untuk memisahkan yang “aman” dan yang “betul-betul aman”, dibuatlah tabel dibawah ini. Untuk lebih jelasnya lihat pengaruh posisi antenna terhadap resiko kanker otak.
Beberapa institusi juga menyatakan bahwa radiasi dari penggunan HP tidak berbahaya. Dan memang radiasi HP tersebut, yang tergolong gelombang RF, tidak cukup berbahaya. Tapi bukan berarti kemungkinan adanya efek samping tidak ada. Radiasi RF pada level tinggi dapat merusak jaringan tubuh. Radiasi RF punya kemampuan untuk memanaskan jaringan tubuh seperti oven microwave memanaskan makanan. Dan radiasi tersebut dapat merusak jaringan tubuh, karena tubuh kita tidak diperlengkapi untuk mengantisipasi sejumlah panas berlebih akibat radiasi RF. Penelitian lain menunjukkan radiasi non-ionisasi (termasuk gelombang RF) menimbulkan efek jangka panjang.
Sungguh tragis mendapati bahwa handphone (HP) yang setiap hari kita pakai ternyata memiliki radiasi yang cukup mematikan dalam jangka panjang kita tidak berhati-hati menggunakannya. Yang juga mengejutkan adalah radiasi HP ternyata juga bias dipakai untuk mematangkan sebutir telur seperti microwave.
Untuk membuktikannya, dibutuhkan:
  • 1 butir telur dan 2 HP. Telur diletakkan di tengah-tengah kedua HP.
  • 65 menit percakapan ke 2 HP tersebut.
  • Buktikan!!! Telur tersebut telah matang dan siap dimakan. Otak kita jg akan menjadi matang bila terus menerus ditempelkan pada HP. Otak dan telur sama-sama mengandung jumlah air dan protein.
  • Mulailah panggilan antara kedua HP selama kurang lebih 65 menit
  • 15 menit tidak terjadi apa-apa
  • Setelah 25 menit telur mulai hangat, setelah 45 menit, buktikan sendiri!


Pada HP terdapat istilah transmitter yang mengubah suara menjadi gelombang sinusoidal kontinu yang kemudian dipancarkan keluar melalui antenna dan gelombang ini berfluktuasi melalui udara. Gelombang RF(radio frequency) inilah yang menimbulkan radiasi elektromagnetik.
Berikut beberapa penyakit dan kelainan yang berpotensi timbul karena radiasi HP:
  1. Kanker
  2. Tumor otak
  3. Alzheimer
  4. Parkinson
  5. Fatigue (terlalu capai)
  6. Sakit kepala
Penelitian yang berbeda menghasilkan hasil yang berbeda. Ada yang menyatakan radiasi HP lebih banyak menyebabkan kanker dan kelainan. Ada yang menyatakan bahwa radiasi HP tidak berhubungan dengan kanker. Terlepas dari mana yang benar atau salah tentu kita sebaiknya perlu untuk bersikap waspada dan mengantisipasi.
Beberapa pengguna ponsel telah melaporkan bahwa mereka merasakan berbagai gejala saat menggunakan atau setelah penggunaan ponsel, yaitu panas dan kesemutan pada kulit kepala, kelelahan, gangguan tidur, pusing, sakit kepala, malaise, dan takikardiak(jantung berdebar-debar). Laporan ini sedang diteliti penyebabnya, apakah benar karena radiasi ponsel atau karena stres.
Berbagai percobaan telah dilakukan oleh para ahli untuk mengatahui pengaruh radiasi ponsel bagi kesehatan. Pada penggunaan jangka pendek, radiasi ponsel memang tidak menyebabkan penyakit yang berarti. Tetapi pada penggunaan jangka panjang, radiasi ponsel dapat memicu penyakit acoustic neuroma (sejenis tumor otak). Dr. Lennart Hardell, seorang peneliti Swedia, mengemukakan bahwa penggunaan ponsel selama satu jam per hari dalam kurun waktu sepuluh tahun dapat meningkatkan resiko terkena tumor otak.
Penelitian mengenai pengaruh gelombang mikro terhadap tubuh manusia menyatakan bahwa untuk daya sampai dengan 10 mW/cm2 masih termasuk dalam nilai ambang batas aman. Nilai ambang batas aman sebesar 10 mW/cm2 ini berlaku di Amerika, sedangkan untuk negara-negara lain belum dicapai kata sepakat berapa sebenarnya nilai ambang batas aman tersebut. Sebagai contoh, Rusia menetapkan nilai ambang batas aman adalah 0,01 mW/cm2, jauh lebih kecil (1/1000 nya) nilai ambang batas aman yang ditetapkan oleh Amerika. Jadi mengenai penetapan nilai ambang batas aman masih perlu diteliti lebih jauh lagi, demi keselamatan pemakai gelombang mikro termasuk pula terhadap pemakaian ponsel.

HP Lebih Merusak Pada Otak Anak-anak
Jauhkan HP dari anak-anak karena otak mereka yang masih muda sangat sensitif terhadap radiasi HP jika terkena cukup lama. Terlebih lagi bayi jauh lebih sensitif lagi bahkan beberapa tidak bisa menahannya.
Departemen kesehatan masyarakat Toronto telah menasehatkan para remaja dan anak-anak kecil untuk membatasi penggunaan telpon selular mereka, dalam rangka menghindari resiko kesehatan yang cukup potensial. Ini merupakan kebijakan yang pertama di Kanada.
Para pejabat sudah memperingatkan bahwa oleh karena adanya efek samping dari radiasi frekwensi radio, anak-anak di bawah umur delapan tahun seharusnya menggunakan telepon selular hanya dalam keadaan darurat, dan para remaja perlu membatasi panggilan untuk kurang dari 10 menit.
Selama bertahun-tahun, kebanyakan para pejabat kesehatan pemerintah kurang peduli terhadap segala resiko yang ada. Tetapi dengan adanya beberapa penelitian, suatu pola mulai terlihat bahwa orang-orang yang menggunakan telepon selular mereka untuk suatu periode waktu yang lama berada pada resiko lebih besar terhadap kemungkinan terkena tumor otak tertentu.
Beresiko Melahirkan Anak Hiperaktif
Wanita yang menggunakan HP ketika hamil memiliki kecenderungan bakal melahirkan anak-anak dengan masalah tingkah laku, berdasarkan suatu studi terhadap lebih dari 13.000 anak-anak.
Wanita hamil yang memakai HP yang meskipun hanya 2 atau 3 kali dalam sehari, cukup untuk menimbulkan resiko bayi mereka terkena penyakit hiperaktif dan bisa mengalami kesulitan dalam pemahaman/proses belajar, emosi dan sosialisasi anak pada saat sekolah.
Hasil di atas justru lebih beresiko lagi apabila sang anak sendiri juga menggunakan HP sebelum berusia 7 tahun.
 Tips Mengurangi / Menghindari Radiasi Ponsel

Disamping itu, secara ringkas ada beberapa tips yang perlu Anda perhatikan untuk mengurangi atau terhindar dari bahaya radiasi elektromagnet:
  • Jangan memakai HP ketika hamil dan jangan ijinkan anak Anda memakainya.
  • Batasi lama penggunaan HP Anda atau penggunaan telepon tanpa kabel lainnya.
  • Gunakan headset dengan kabel untuk mengurangi efek radiasi HP karena menjauhkan HP dari kepala Anda. Hindarilah penggunaan bluetooth.
  • Kurangi diri Anda terkena paparan langsung dari area transmisi WiFi (Hotspot Area). Cari tahu dimana lokasi WiFi dan usahakan untuk menjauh darinya.
  • Jika Anda memiliki telepon kabel, jangan memakai yang melebihi 900 MHz, karena telepon kabel Gigaherts akan terus menerus memancarkan gelombang radio tinggi 24/7.
  • Gunakan speakerphone daripada langsung mendekatkan HP ke telinga Anda. Ini membantu untuk menjauhkan efek radiasi langsung antara otak dengan HP.
  • Batasi penggunaan HP di dalam gedung karena HP akan memancarkan lebih banyak gelombang di dalam gedung dibandingkan di luar.
  • Pakai HP pada saat bar transmisi atau penerimaan signal baik. Ketika transmisi jelek, HP Anda akan bekerja lebih keras untuk menangkap transmisi dengan jelas.
  • Berhati-hatilah dalam meletakkan HP Anda, karena radiasi berefek didekat ia memancar.

Pesona Thailand

THAILAND selama ini selalu identik dengan wisata belanja dan kuliner. Wisatawan, terutama asal Asia, lebih sering merambah Bangkok yang memang dilengkapi dengan berbagai pilihan hidangan segar yang pedas-pedas asam maupun alternatif berbelanja, baik yang berkantong tebal maupun para budget traveler.

Padahal, Thailand lebih dari itu. Negara kerajaan ini dianugerahi pantai-pantai cantik, gunung-gunung angkuh menghijau, sungai-sungai besar dan panjang, serta keseharian masyarakat yang lekat dengan seni, budaya, dan agama. Perjalanan ke Thailand sesungguhnya dapat menyuguhkan pendewasaan diri dan peneguhan hati melalui berbagai tujuan wisata uniknya.

Inilah yang disadari oleh pemerintahnya yang sangat peduli pariwisata. Karenanya, seiring dengan diresmikannya Suvarnabhumi International Airport, bandara internasional terbaru dan terbesar di Asia, Pemerintah Thailand melalui institusi pariwisatanya, Tourism Authority of Thailand, turut mengembangkan semua potensi pariwisata di sekitar bandar udara canggih yang mewah dan super modern tersebut. Propinsi Chachoengsao.

Thailand's Largest Marble Temple

Walaupun namanya mungkin sulit untuk diucapkan oleh lidah Indonesia, tempat ini adalah salah satu 'daftar wajib' di Chachoengsao. Wat Sothon Wararam Woravihan merupakan sebuah kuil megah yang teramat cantik.

Berarsitektur khas Thailand dengan anjungan lancip sebagai atapnya, berhias sentuhan emas berkilauan, kuil ini sebenarnya mencerminkan gaya 'modern Thai'. Konstruksi atap yang dinamakan 'mondop style' ini memamerkan struktur persegi dengan empat kubah piramid yang bertumpuk, menaungi sebuah ruangan lapang untuk tempat beribadah di dalam kuil seluas 44,5 meter X 123,5 meter ini.

Dinding-dinding marmer yang diimpor dari Carrara, Italia, turut menambah kemegahan Wat Sothon Wararam Woravihan, menobatkannya sebagai salah satu kuil terbesar dan terindah di dunia. Kuil ini buka setiap hari dari pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.

Lokasi kuil yang berada tepat di tepi Sungai Bang Pakong menjadikannya tempat yang tepat untuk memulai penjelajahan di kawasan Chachoengsao. Setelah puas menikmati keindahan Wat Sothon Wararam Woravihan, Anda tinggal berjalan sedikit ke dermaga kecil di halaman belakangnya untuk bergabung dengan wisatawan lainnya di sebuah kapal kayu yang nyaman.

Kursi-kursi tertata rapi di geladak kapal terbuka ini dan para operator wisata dengan sigap menyajikan welcome drink saat Anda memasukinya.

The River of The Dragon

Tak lama, kapal perlahan-lahan meninggalkan dermaga dan mulai mengarungi sungai besar yang meliuk-liuk panjang ini. Karenanya, sungai ini dinamakan Bang Pakong yang artinya the river of the dragon atau sungai sang naga. Siapkan kamera Anda, karena panorama yang tersaji sangat luar biasa.

Pemandangan perkotaan dengan Wat Sothon Wararam Woravihan menjulang di tepi kiri sungai dan hutan bakau serta rumah-rumah apung di tepi kanannya. Sangat kontras dan mengagumkan!

Area sebelah kanan sungai ini juga merupakan wilayah perkebunan dan agrikultural yang kaya hasil alam. Penduduk di kawasan ini tinggal dalam sahaja keseharian yang sederhana dalam rumah-rumah kayu yang terapung di atas aliran Sungai Bang Pakong dan hidup dari hasil panen perkebunan mereka maupun dari hasil menangkap ikan dan udang di sungai.

Uniknya, meski tetap berkesan sederhana, beberapa rumah dibangun dengan arsitektur Eropa ala masa kolonial, lengkap dengan dermaga kecil di depan rumah dan sebuah perahu kayu terombang-ambing, terikat erat di salah satu kayu penyangganya.

Riverside Dining & Shopping

30 menit kemudian, sebuah perkampungan di atas air nampak di kejauhan. Beberapa rumah makan yang dibangun bagai mengapung di sungai ini mulai dipenuhi pengunjung yang hendak bersantap siang.

Inilah Baan Mai Market yang juga merupakan pasar kultural yang sudah berusia lebih dari 100 tahun! Kapal pun menepi di sebuah dermaga, tepat di depan Baan Pa Non Restaurant. Nikmati hidangan udang sungai yang lezat, salad Thailand yang segar dan the famous tom yam goong yang pedas, sebelum melanjutkan perjalanan.

Seusai bersantap, susuri lorong-lorong beraspal dan jalan-jalan setapak sempit dari kayu yang menyajikan pemandangan khas kehidupan tradisional masyarakat pinggir sungai di Thailand.

Kunjungi toko-toko dan kios-kios mungil yang Anda temui di perkampungan Baan Mai ini. Jangan ragu pula untuk mencicipi beragam pilihan jajanan, cemilan dan kue-kue yang dijual di sini. Semuanya lezat-lezat!

Didirikan oleh Raja Rama III di tepi Sungai Bang Pakong yang panjangnya 230 km ini, Baan Mai adalah perkampungan yang tertata rapi dan bersih, serta tetap dipertahankan keasliannya. Bahkan, kabarnya tempat ini tidak pernah mengalami perubahan apapun sejak Raja Rama V mengunjunginya di tahun 1907.

Pengembangan wilayah ini sebagai atraksi pariwisata yang unik sempat tertunda dan terbengkalai akibat krisis ekonomi dan berbagai bencana lainnya yang melanda Thailand beberapa tahun belakangan ini. Namun sejak tahun 2004, rencana pengembangan diteruskan dan dirampungkan oleh sebuah lembaga yang menamakan dirinya The Baan Mai Conservation Club.

Lucky Chinese Warriors

Jika Anda terus menyusuri lorong-lorong Baan Mai hingga ke sisi jalan raya, Anda juga akan menjumpai sebuah kuil Cina yang penuh legenda. Wat Chin Pracha Samoson atau dikenal pula dengan nama Wat Leng Hok Yi merupakan kuil Buddha dari sekte Mahanikaya yang berisi artefak-artefak khas Negeri Tirai Bambu, yang katanya mampu mengabulkan berbagai permohonan.

Contohnya saja tiga patung Buddha yang didirikan berdampingan dipercaya dapat menyembuhkan penyakit bagi para pemohonnya. Lalu ada pula 34 patung dari kertas yang merupakan bukti relasi bilateral Cina dan Thailand di masa lalu, serta memiliki nilai artistik yang sangat tinggi, konon juga bisa memberikan berkah dan keselamatan. Begitu pula patung Chai Seng lea, the Goddess of Luck yang dapat menganugerahkan kesuksesan.

Didirikan oleh Luang Chin Chok Heng, yang juga merupakan pendiri kuil Wat Mangkorn Kamalawat di Bangkok, Wat Chin Pracha Samoson memiliki atap bertingkat tujuh, dengan detil ornamen yang sangat intricate dalam setiap unsur interiornya.

Sebelum meninggalkan kuil ini, jangan lupa membunyikan lonceng yang terdapat di suatu sisi pintu utamanya. Ini pun dapat mendatangkan keberuntungan!

Temple of a Thousand Bats

Setelah itu, Sungai Bang Pakong yang legendaris harus ditinggalkan, karena perjalanan akan dilanjutkan dengan bis menuju sebuah kuil lainnya, kali ini di distrik Bang Khla. Wat Pho Bang Khla adalah kuil kuno yang dibangun pada masa kekuasaan Raja Taksin (1762-1772) untuk mengenang kawasan yang sempat digunakan sang raja saat berjuang mempertahankan kemerdekaan dari tangan Kerajaan Burma.

Namun maksud kunjungan ke kuil ini jauh dari segala niat untuk mengenang perjuangan Raja Taksin, melainkan justru untuk melihat ribuan kelelawar yang bergelantungan di pepohonan lebat di halaman kuil.

Kelelawar pemakan buah-buahan ini (fruit bats) hanya bisa ditemui di halaman kuil Wat Pho Bang Khla. Tak satupun yang memutuskan untuk bergelantungan di pepohonan yang berada di luar kuil. Agaknya mereka cukup cerdik dan tahu bahwa kuil ini menyediakan tempat peristirahatan yang aman dan nyaman.

Jika Anda berkunjung di siang hari, tentunya Anda hanya bisa melihat mereka dalam posisi tidur, that is upside down on the trees. Tapi Anda dapat pula berkunjung menjelang sunset untuk menyaksikan mereka terbang mencari makan pada saat matahari terbenam, dalam formasi yang sangat teratur. Mengagumkan!

source : http://lifestyle.okezone.com/read/2011/01/31/409/419634/menelusuri-pesona-thailand

Prosedur Pendirian PT


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. 

Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); d
4. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 
1. Akses ilegal (Pasal 30);
2. Intersepsi ilegal (Pasal 31);
3. Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
4. Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
5. Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
6.Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);

Selasa, 21 Oktober 2014

Tenggelamnya Kapal Van der Wijck


Tenggelamnya Kapal Van der Wijck adalah film drama romantis Indonesia tahun 2013 yang disutradarai oleh Sunil Soraya dan diproduseri oleh Ram Soraya. Film ini diadaptasi dari novel berjudul sama karangan Buya Hamka.Tenggelamnya Kapal Van der Wijck mengisahkan tentang perbedaan latar belakang sosial yang menghalangi hubungan cinta sepasang kekasih hingga berakhir dengan kematian. Diproduksi oleh Soraya Intercine Films, film ini antara lain dibintangi oleh Pevita PearceHerjunot AliReza Rahadian, dan Randy Danistha.
Dengan biaya produksi yang tinggi, Tenggelamnya Kapal Van der Wijck menjadi film termahal yang pernah diproduksi oleh Soraya Intercine Film Proses produksinya sendiri menghabiskan waktu selama lima tahun, dan penulisanskenarionya dilakukan selama dua tahun. Film ini dirilis pada tanggal 19 Desember 2013.
Tenggelamnya Kapal Van der Wijck diadaptasi dari novel mahakarya sastrawan sekaligus budayawan Haji Abdul Malik Karim Amrullah, atau Hamka, dan menjadi film termahal yang pernah diproduksi oleh Soraya Intercine Films. Sutradara film ini, Sunil Soraya, menegaskan bahwa hal itu disebabkan karena harus membuat suasana cerita film seperti yang dikisahkan pada tahun 1930-an sesuai dengan era novel. Selain itu, juga banyak riset dan hal-hal lainnya yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan gambar yang maksimal, yang juga membuat ongkos produksi tinggi.
Observasi, proses praproduksi, pemilihan pemeran, sampai penulisan skenariopun dimulai sejak tahun 2008, yang artinya sudah berjalan selama lima tahun. Sunil menyatakan bahwa ia sempat ragu kalau film ini dapat diselesaikan karena cukup panjang prosesnya. Salah satu elemen tersulit adalah menemukan kapal yang menyerupai kapal Van der Wijck pada tahun 1930-an. Pada akhirnya, replika kapal dibuat ulang dengan memesan kapal dari Belanda, yang memang menjadi produsen asli kapal Van der Wijck.
Untuk proses penyuntingan dilakukan selama 4-5 bulan setelah proses syuting selama 6 bulan dengan 300 adegan. Hasilnya, film ini berakhir dengan durasi selama 2 jam 49 menit. Seluruh kostum dalam film ini dibuat oleh perancang busana Samuel Wattimena. Sedangkan untuk penulisan skenario mengalami proses revisi selama beberapa kali karena sutradara ingin menyampaikan semangat dan pesan novel Hamka, tak hanya menyajikan kisah cinta biasa. Riset yang dilakukan untuk latar dan properti otentik seperti mobil, baju, dan barang-barang era 1930-an, juga membutuhkan waktu yang tak singkat[Proses pengambilan gambarnya sendiri dilakukan di MedanPadangSurabayaLombok, dan Jakarta.
Kesulitan lainnya adalah sang sutradara juga harus mencari laut yang tidak memiliki ombak kencang, karena kapal Van der Wijck dikisahkan tenggelam bukan karena ombak besar. Sementara tempat syuting lautnya kencang sekali. Akhirnya tim produksi mendatangkan tenaga ahli dari luar untuk menampilkan efek tenggelam tanpa menggunakan animasi. Salah seorang penulis skenario, Donny Dhirgantoro menjelaskan skenario ditulis selama dua tahun dengan riset yang mendalam. Bersama dengan Imam Tantowi, keduanya menyusun skenario yang sesuai dengan era tersebut mengenai kapal hingga adat Minang untuk menjadi bahan bagi para pemain film.


Sinopsis
Berlatar tahun 1930-an, dari tanah kelahirannya Makassar, Zainuddin (Herjunot Ali) berlayar menuju kampung halaman ayahnya di BatipuhPadang Panjang. Di sana, ia bertemu dengan Hayati (Pevita Pearce), seorang gadis cantik jelita yang menjadi bunga di persukuannya. Kedua muda-mudi itu jatuh cinta. Namun, adat dan istiadat yang kuat meruntuhkan cinta mereka berdua. Zainuddin hanya seorang melarat yang tak bersuku; karena ibunya berdarahBugis dan ayah berdarah Minang, statusnya dalam masyarakat Minang yang bernasabkan garis keturunan ibu tidak diakui. Oleh sebab itu, ia dianggap tidak memiliki pertalian darah lagi dengan keluarganya di Minangkabau. Sedangkan Hayati adalah perempuan Minang santun keturunan bangsawan.
Pada akhirnya, lamaran Zainuddin ditolak keluarga Hayati. Hayati dipaksa menikah dengan Aziz (Reza Rahadian), laki-laki kaya terpandang yang lebih disukai keluarga Hayati daripada Zainuddin. Kecewa, Zainuddin pun memutuskan untuk berjuang, pergi dari ranah Minang dan merantau ke tanah Jawa demi bangkit melawan keterpurukan cintanya. Zainudin bekerja keras membuka lembaran baru hidupnya. Sampai akhirnya ia menjadi penulis terkenal dengan karya-karya masyhur dan diterima masyarakat seluruh Nusantara.
Tetapi sebuah peristiwa tak diduga kembali menghampiri Zainuddin. Di tengah gelimang harta dan kemasyhurannya, dalam sebuah pertunjukan opera, Zainuddin kembali bertemu Hayati, kali ini bersama Aziz, suaminya. Pada akhirnya, kisah cinta Zainuddin dan Hayati menemui ujian terberatnya; Hayati pulang ke kampung halamannya dengan menaikikapal Van der Wijck. Di tengah-tengah perjalanan, kapal yang dinaiki Hayati tenggelam. Sebelum kapal tenggelam, Zainuddin mengetahui bahwa Hayati sebetulnya masih mencintainya.

Persahabatan


Persahabatan atau pertemanan adalah istilah yang menggambarkan perilaku kerja sama dan saling mendukung antara dua atau lebih entitas sosial. Artikel ini memusatkan perhatian pada pemahaman yang khas dalam hubungan antar pribadi. Dalam pengertian ini, istilah "persahabatan" menggambarkan suatu hubungan yang melibatkan pengetahuanpenghargaan dan afeksi. Sahabat akan menyambut kehadiran sesamanya dan menunjukkan kesetiaan satu sama lain, seringkali hingga pada altruisme.selera mereka biasanya serupa dan mungkin saling bertemu, dan mereka menikmati kegiatan-kegiatan yang mereka sukai. Mereka juga akan terlibat dalam perilaku yang saling menolong, seperti tukar-menukar nasihat dan saling menolong dalam kesulitan. Sahabat adalah orang yang memperlihatkan perilaku yang berbalasan dan reflektif. Namun bagi banyak orang, persahabatan seringkali tidak lebih daripada kepercayaan bahwa seseorang atau sesuatu tidak akan merugikan atau menyakiti mereka.
Nilai yang terdapat dalam persahabatan seringkali apa yang dihasilkan ketika seorang sahabat memperlihatkan secara konsisten:
Seringkali ada anggapan bahwa sahabat sejati sanggup mengungkapkan perasaan-perasaan yang terdalam, yang mungkin tidak dapat diungkapkan, kecuali dalam keadaan-keadaan yang sangat sulit, ketika mereka datang untuk menolong. Dibandingkan dengan hubungan pribadi, persahabatan dianggap lebih dekat daripada sekadar kenalan, meskipun dalam persahabatan atau hubungan antar kenalan terdapat tingkat keintiman yang berbeda-beda. Bagi banyak orang, persahabatan dan hubungan antar kenalan terdapat dalam kontinum yang sama.
Disiplin-disiplin utama yang mempelajari persahabatan adalah sosiologiantropologi dan zoologi. Berbagai teori tentang persahabatan telah dikemukakan, di antaranya adalah psikologi sosialteori pertukaran sosialteori keadilandialektika relasional, dan tingkat keakraban.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha


BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
 PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung  jawab perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
  1. Dimiliki oleh perorangan
  2. Pengelolaan terbatas atau sederhana
  3. Modal tidak terlalu besar
  4. Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahhan.
Kebaikan perusahaan perseorangan :
  1. Dapat dengan mudah dimulai;
  2. Merupakan oganisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya  pun rendah;
  3. Pemilik mempunyai kebebasan dalam  mengelolah perusahhan;
    1. Perangsang laba kuat, yang mempunyai arti bahwa pemilik berhak atas seluruh  laba perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan
Keburukan atau kekurangan perusahaan perseorangan :
  1. Besar perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas;
  2. Keterbatasan tenaga kerja;
  3. Kemampuan manajemen terbatas
    1. Kelangsungan hidup perusahaan atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin,karena hanya tergantung pada pemilik.
  4. Kebutuhan modal yang dapat di penuhi pemilik perusahaan relatif kecil
Di dalam pengelolaan perusahaanperseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur, pemiliktidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk sebagai seseoarang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha diserahkan kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja lebih profesional.
FIRMA
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.
Modal firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal. Keahlian tersebutdihargai setara dengan bagian modal yang semestianya disetorkan.
Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan . namun demikian, lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota memjadi pemimpin utama.
Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai berikut:
1)      Anggota yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
2)     Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Maksud atas pembagian anggota seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadian tindakan yang merugikan bagi perusahaan.
Kebaikan dan kelemahan persekutuan firma sebagai berikut:
1)    Kebaikan firma
  1. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
  2. Untuk memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
  3. Modal dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
  4. Adanya kerja sama dari pihak pemilik.
    1. Langkah atau tindakkan lebih rasional karena perusahhan dikelolah lebih dari satu orang.
2)    Kelemahan firma
  1. Tangguing jawab pemilik tidak terbatas.
    1. Dapat terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang sampai berakibat perusahaan bubar
  2. Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
  3. Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar.
PERSEROAN KOMANDITER
Peseroan komanditer adalah bentuk badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV  bersedia mempimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha, tetapi tidak bersedia mempimpin perusahaan , hanya bertanggung jawab atas uatang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan. Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan komanditer
  1. Kelompok pertama , yaitu mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu komanditer.
  2. Kelompok kedua yaitu mereka hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahhan mereka ini dinamakan sekutu komanditer (sekutu pasif)
Segala sesuatu mengenai perusahaan seperti tata cara pembagian keuntungan peneriamaan sekutu baru, pengunduran diri selaku sekutu, tahun buku, dan lain sebagainya disepakati dan diatur bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu. Perseroan komanditer memiliki keuntungan dan kelemahan sebagaimana bentuk perusahaan lain.
Keuntungan-keuntungan perseoran komanditer, yaitu sebagai berikut:
  1. Relatif mudah mendirikannya
  2. Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
  3. Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengolaan
  4. Pemilik termotovasi untuk bekerja keras
Kelemahaan-kelemahan perseoran  komanditer, yaitu sebagi berikut:
  1. Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
  2. Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
    1. Relatif sulit untuk mengumpulkan modal. Contoh peseroan komanditer adalah perusahhan yang bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV Putra Nugraha.
Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas merupakan  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
  1. 1.    PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap). Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
  1. 2.    PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
  1. 3.    PT Melakukan Kegiatan Usaha.
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.
  1. 4.    PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.
  1. 5.    PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya.
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995
Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
  1. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
  2. modal dan ukuran perusahaan besar.
  3. kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
  4. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
  5. kepemilikan mudah berpindah tangan.
  6. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
  7. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
    1. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk membubarkan pt.
  8. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.

Jenis/Macam Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di Indonesia

  1. 1.    Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
  1. 2.    Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
  1. 3.    Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
  1. 4.    Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
  1. 5.    Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
  1. 6.    Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
  1. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
  2. Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
  3. Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
  4. Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Ciri-ciri Persero adalah:
  1. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  2. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  3. Dipimpin oleh direksi
  4. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  5. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  6. Tidak memperoleh fasilitas negara
  •  
TUJUAN BUMN
Tujuan BUMN selalu terdiri dari tujuan sosial dan tujuan komersial. Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan komersial dibayar olehkonsumen.Turut campur tangan pemerintah dalam perekonomian dalam bentuk BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan tindakan untuk mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya. Kegagalan pasar pertama adalah kegagalan yang disebabkan oleh struktur pasar di mana tingkat teknologi yang menyebabkan turunnya biaya (decreasing cost technology) menyebabkan terbentuknya monopoli secara alamiah (natural monopoly) atau oligopoli. Apabila terjadi monopoli atau oligopoli maka pasar akan dikuasai oleh sebuah atau beberapa perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar untuk mendapatkan keuntungan yang berlebihan dengan mengurangi produksi dan menaikkan harga di atas biaya marginal. Kegagalan pasar yang lain adalah eksternalitas yaitu adanya perbedaan nilai dan manfaat sosial dengan manfaat dan nilai pribadi (Mangkoesoebroto. 1993:43). Kegagalan pasar yang lain adalah kegagalan mekanisme pasar secara dinamis yang disebabkan belum berkembangnya pasar modal dan keengganan pihak swasta terhadap resiko usaha. Apabila kondisi ini dibiarkan tanpa adanya turut campur tangan pemerintah maka akan terjadi kebangkrutan, dan pengangguran yang mempunyai akibat luas terhadap perekonomian suatu negara. BUMN mempunyai peran penting dalam pembangunan negara berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan oleh beberapa alasan : karena kegagalan mekanisme pasar mencapai alokasi sumber daya secara optimal, disebabkan adanya monopoli dan eksternalitas, alasan idiologi, alasan sosial politis, dan sebagai warisan sejarah.
Ciri-ciri BUMN :
  1. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  2. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
    1. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  3. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
    1. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
    2. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  4. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
    1. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  5. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
    1. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  6. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
    1. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  7. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  8. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  9. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  10. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank

KOPERASI

Pengertian Koperasi

  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :

1.      Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.

2.     Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  1. Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
  2. Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
  3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
    1. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  4. Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  5. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang–orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan–badan hokum.
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata–mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
 Tujuan Koperasi
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.
Prinsip – Prinsip koperasi
 Prinsip Munkner
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
  12. Pendidikan anggota
LEMBAGA  KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilkukan secara tunai. Lembaga keuangan dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat menjadi lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan bukan bank.
  1. 1.    Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung. Secara umum, bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari Bank Umum (Konvensional dan Syariah) dan Bank Perkreditan Rakyat (Konensional dan Syariah).
Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya membrikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.
  • · Bank Umum Konvensional
Bank Umum Konvensional adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umu sering disebut juga bank komersil (commercial bank). usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenalkan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan bank umum yaitu :
a)     Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk :
  1. § Simpanan Giro (Demand Deposit)
  2. § Simpanan Tabungan
  3. § Simpanan Deposito (Time Deposit)
b)     Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
  1. § Kredit Investasi
  2. § Kredit Modal Kerja
  3. § Kredit Konsumsi
c)     Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
  1. § Transfer (Kiriman Uang)
  2. § Inkaso (Collection)
  3. § Kliring (Claering)
  4. § Save Deposit Box
  5. § Credit/Debit Card
  6. § Valas (Bank Notes)
  7. § Bank Garansi
  8. § Referensi Bank
  9. § Bank Draft
  10. § Letter of Credit (L/C)
  11. § Traveller`s Cheque
  12. § Jual beli surat-surat berharga
  13. § Pelayanan payment point seperti, pembayaran pajak, telepon air, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
  14. § Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi pinjaman emisi (underwiter), penjamin (guarantor), wali amanat(trustee), perantara perdagangan efek (pialang/broker), perdagangan efek (dealer), perusahaan pengelola dana (invesment company).
  15. § Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.

Bank Umum Syariah
Bank umum syariah adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Kegiatan usaha Bank Umum Syariah yaitu :
a)     Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
  1. § Giro berdasarkan prinsip wadi`ah
  2. § Tabungan berdasarkan prinsip wadi`ah atau mudharat
  3. § Deposito berjangka berdasarkan prinsip wadi`ah atau mudharabah
  4. § Bentuk lain berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah
  5. § Menyalurkan dana dalam bentuk :
  6. § Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah
- isthishna
- ijarah
- salam
  1. § Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
-mudharabah
-musyarakah
  1. § Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh
b)  Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah
c)  Membeli surat-surat berharga Pemerintah atau BI yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah
d)  Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
e)  Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah
f)  Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasaan prinsip wadi`ah yang amanah
g)  Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
h)  Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa  efek berdasarkan prinsip ujrah
i)   Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi`ah serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah
j)   Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah
k)  Melakukan kegiatan usaha kartu berdasarkan prinsip ujrah
l)   Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional
m) Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf
n)  Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah
o)  Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
p)  Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma`al yaitu menerima dana yang berasaldari zakat infa shaqah waqaf, hibah atau dana sosial lainnya
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian. Tujuan didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu untuk mendorong perkembangan pasar modal dan membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia :
  1. Asuransi
  2. Asuransi Konvensional
  3. Asuransi Syariah
  4. Pegadaian
  5. Pegadaian Konvensional
  6. Pegadaian Syariah
Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi
Dalam perkembangannya, perusahaan dapat melakukan kerja sama dan penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian menjadi perusahaan yang lebih besar atau perusahaan baru yang kuat dan kompetetif.
Bentu-Bentuk Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha. Penggabungan perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
  1. Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
  2. Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis
    1. Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi
    2. Agar lebih efektif menciptakan teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang
Bentuk-bentuk penggabungan diantaranya yaitu :
  1. Penggabungan vertikal-integral yaitu suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda. Misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dangan produsen pengolah bahan baku, disebut integrasi ke hulu / penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir / penggabungan integral.
  2. Penggabungan horisontal-paralelis yaitu bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama. Misalnya: dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
  3. Sindikat yaitu bentuk perjanjian dengan kerja sama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
  4. Concern yaitu suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupum vertikal dari sekumpulan perusahaan holding.
  5. Joint venture yaitu perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
  6. Trade Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
  7. Kartel yaitu bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
  8. Gentlemen’s Agreement yaitu persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
  1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhuususkan diri pada kegiatan yang menhasilkan satu jenis produk saja. Misalnya khusus menghasilkan pakaian olahraga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
  2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu. Misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilingan padi dan perusahaan penjual beras.
Langkah-langkah Menggabungkan Perusahaan

Proses hukum (prosedur) yang harus dilalui oleh perseroan yang hendak melakukan merger (penggabungan) adalah sebagai berikut:
 I.        Memenuhi syarat-syarat penggabungan
Syarat umum penggabungan ini diatur dalam Pasal 126 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) jo. Pasal 4 ayat (1) PP No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (“PP 27/1998”) bahwa perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:
  1. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
  2. kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
  3. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Dalam buku “Hukum Perseroan Terbatas”, M. Yahya harahap, S.H(hal. 486) menyatakan bahwa syarat-syarat tersebut bersifat “kumulatif”, sehingga satu saja di antaranya dilanggar, mengakibatkan perbuatan hukum penggabungan tidak dapat dilaksanakan. Lebih lanjut, Yahya harahapmenambahkan bahwa selain syarat tersebut,Pasal 123 ayat (4) UUPT menambah satu lagi syarat bagi Perseroan tertentu yang akan melakukan penggabungan syaratnya, perlu mendapat “persetujuan” dari “instansi terkait”. Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud Perseroan tertentu yang memerlukan persyaratan persetujuan dari instansi terkait adalah Perseroan yang mempunyai “bidang usaha khusus”. Antara lain lembaga keuangan bank dan yang non-bank. Sedang yang dimaksud dengan instansi terkait, antara lain Bank Indonesia (“BI”) untuk penggabungan perseroan perbankan.
  1. II.        Menyusun rancangan penggabungan
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, Perseroan harus menyusun rancangan penggabungan. Rancangan penggabungan ini diatur dalam Pasal 123 UUPT jo Pasal 7 PP 27/1998:
  1. Direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan yang menerima penggabungan menyusun rancangan penggabungan;
  2. Rancangan penggabungan harus memuat sekurang-kurangnya:
a)     nama dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
b)     alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan;
c)     tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham Perseroan yang menerima Penggabungan;
d)     rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima Penggabungan apabila ada;
e)     laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
f)     rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
g)     neraca proforma Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
h)     cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri;
i)       cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga;
j)      cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan Perseroan
k)     nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan;
l)       perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
m)    laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
n)     kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan; dan
o)     rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
  1. Kemudian terhadap rancangan penggabungan tersebut dimintakan persetujuan kepada Dewan Komisaris dari setiap perseroan yang menggabungkan diri.
III.        Penggabungan disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)

Setelah rancangan penggabungan disetujui oleh Dewan Komisaris dari masing-masing perseroan yang menggabungkan diri, kemudian rancangan tersebut harus diajukan kepada RUPS masing-masing perseroan untuk mendapat persetujuan. Pasal 87 ayat (1) UUPT mensyaratkan bahwa keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Mengutip yang disampaikan Yahya Harahap (hal. 491), penjelasan pasal ini mengatakan, yang dimaksud dengan “musyawarah untuk mufakat” adalah hasil kesepakatan yang disetujui oleh pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam RUPS. Ketentuan mengenai RUPS ini dapat juga kita temui dalam Pasal 89 ayat (1) UUPT yang menyatakan bahwa RUPS untuk menyetujui Penggabungan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Sehubungan dengan itu, cara mengambil keputusan RUPS dalam rangka penggabungan perseroan yang harus diterapkan dan ditegakkan (Hukum Perseroan Terbatas, M. Yahya Harahap, S.H., hal. 491):
  1. Prioritas pertama, didahulukan dan diupayakan keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat, sehingga dapat menghasilkan keputusan RUPS yang disetujui bersama oleh pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam RUPS;
  2. Namun, apabila gagal mengambil keputusan dengan cara musyawarah untuk mufakat yang digariskan Pasal 87 ayat [1] UUPT dimaksud, baru diterapkan dan ditegakkan ketentuan yang ditetapkan Pasal 89 ayat [1] UUPT, yakni keputusan RUPS sah apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagi dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Jika RUPS pertama tidak mencapai atau gagal mencapai kuorum, dapat diadakan RUPS kedua dengan kuorum kehadiran paling sedikit:
  1. 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, hadir atau diwakili dalam RUPS;
  2. Sedang keputusan sah jika disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Sekiranya RUPS kedua ini gagal karena tidak mencapai kuorum, dapat lagi diadakan RUPS ketiga dengan jalan perseroan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar ditetapkan kuorum RUPS ketiga (lihatPasal 86 ayat [5] UUPT).
  1. IV.        Pembuatan akta penggabungan
Setelah masing-masing RUPS menyetujui rancangan penggabungan yang diajukan, maka rancangan penggabungan dituangkan dalam sebuah Akta Penggabungan (lihat Pasal 128 ayat [1] UUPT) yang dibuat:
  1. di hadapan notaris; dan
  2. dalam Bahasa Indonesia.
Kemudian salinan akta penggabungan tersebut dilampirkan untuk menyampaikan pemberitahuan penggabungan kepada Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”) (lihat Pasal 21 ayat [3] UUPT) untuk dicatat dalam daftar perseroan. Apabila terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar (“AD”) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UUPT maka perlu adanya persetujuan dari Menteri. Untuk itu perlu mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan Menteri atas penggabungan dengan perubahan AD. Lebih jauh simak Haruskah Merger dan Akuisisi Disetujui Menteri?
 V.        Pengumuman hasil penggabungan
Pasal 133 ayat (1) UUPT mensyaratkan bagi Direksi perseroan yang menerima penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dengan cara:
  1. diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih;
  2. dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya penggabungan.
Pengumuman dimaksudkan agar pihak ketiga yang berkepentingan mengetahui bahwa telah dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan. Dalam hal ini pengumuman wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal:
  1. persetujuan Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam hal terjadi Penggabungan;
  2. pemberitahuan diterima Menteri baik dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) maupun yang tidak disertai perubahan anggaran dasar. (lihat Penjelasan Pasal 133 UUPT).
Dasar hukum:

Sumber :
http://www.legalakses.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/
http://haryantidewi.wordpress.com/tugas-kelompok-bentuk-bentuk-badan-usaha/
http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077020-pengertian-lembaga-keuangan-bukan-bank/
www.wikiapbn.org/artikel/Penggabungan_Badan_Usaha